Ruang Publik, Literasi Kaliurang Sleman

Menarik untuk dikunjungi, Ruang Literasi Kaliurang (RLK) yang beralamat di Padukuhan Penen, RT.1/RW.2, Bondosari, Harjobinangun, Kec. Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582. Saya kira ini dekat dengan Komplek Pesantren Pandanaran.

3 Januari 2026, Aku berkesempatan menjajal ruang publik yang menarik bernuansa pelajar mahasiswa dan para intelektual. Kiranya menjadi referensi dalam mengeksplorasi Jogjakarta dan Sleman.

Perpustakaan anak yang tutup sampai jam enam sore menjadi daya tarik tatkala berkunjung ke Sleman Yogyakarta. Anda dapat menelusuri alamat melalui Goglemap ya….

Saya tak tahu, kenapa dan apa alasan venue gratisan ini dibuat, namun memasuki area nya cukup ramah. Bahkan terlihat karyawan atau bisa jadi relawan yang baik hati. “payung nya pak kalo mau dipake” kata mbak mbaknya menawari kepada kami ketika hujan turun begitu derasnya.

Berkat payung itu, kami sebagai pengunjung mendapatkan kesan keramahan luar biasa dari wajah jogja. Air hujan tak mampu menembus baju kami, herkat kebaikan mbaknya di Ruang Literasi Kaliurang (LRK).

Meski hanya satu jam di LRK, kekangenanku akan jogja akan selalu tumbuh dan bersemi. Semakin banyak ruang publik yang memperlihatkan keramahan dan kemurahan hati Jogjakarta.

Pemberkasan

Pemberkasan surat tahun 2017 ke dalam folder Penetapan bagi hasil terkait dengan PNBP Migas. Informasi yang terekam pada transaksi ini antara lain data produksi dan lifting yang dikirimkan oleh SKK migas ke Ditjen Migas secara periodik. Dibungkus dengan kode klasifikasi arsip MG.03.04, rekaman kegiatan ini juga terkait dengan laporan pengiriman migas serta DMO Fee pemerintah.

Selain itu, rekaman terkait Neraca Gas Bumi terkait dengan penetepan pemerintah atas rencana induk jaringan gas bumi yabg sempet terkenal dengan nama Rencana Induk Jaringan Transmisi Distribusi Gas Bumi (RIJTDGBN)

Untuk Pemberkasan surat2 infrastruktur migas terbagi menjadi dua yakni kerangka perencanaan dan pembangunan. Tesaurus yang dapat dipergunakan adalah Konventerkit untuk Nelayan, SPBG, dan Jargas untuk Rumah Tangga.

Rekaman arsip Pembinaan Usaha Hilir, masih berkutat izin usaha penyimpanan, pengolahan, niaga, dan pengangkutan Migas. Meski juga terkait dengan LPG 3kg dimana Pemerintah menetapkan Kuota yang dimintakan dari Pemerintah daerah. Subsidi LPG 3kg dan BBM menjadi enggel tersendiri dengan keterhubungan Kementerian Keuangan

Ide dan Mau Berdonasi

Antara ide berbagi dan mau berbagi. Keduanya memiliki takaran yang berbeda. Ide dan keinginan dapat dihubungkan secara seri atau acak. Aku memiliki ide berbagi paket beras 5kg dan lauk pauk senilai Rp.100.000,-. Tak kusangka sebelumnya, jika ide tersebut disambut dengan kemauan orang lain.

Menutup tahun 2025, bersamaan dengan kegiatan warga di komplek perumahan Villa Tanah Baru, munculah spontanitas berdonasi. Aku sebut sebagai Ide, yang bisa juga menambahkan nilai diri bagi sesama.

Namun ide tidak dapat dinilaikan jika tanpa implementasi nyata sampai dengan apa yang diidekan itu sampai ke orang yang dituju.

Berbekal kepercayaan beberapa warga yang sering memandangku dalam berbuat tanpa pamrih, aku pun melayangkan WA ke mereka. Meski berasa ditanggapi setengah hati, namun kepercayaan diri ini membuahkan hasil.

Rasionalisasi yang aku tuangkan melalui tulisan kata, telah membuka ruang sepi para manusia yang sejatinya memiliki kepedulian untuk sesama. Tanggapan mereka, orang baik yang menerima ajakan via WA dariku, menajamkan perasaan keharuan.

Meski hanya enam orang, nyatanya menghadirkan manfaat untuk dua belas orang. Terimakasih kepada Bapak Bapak yang telah menangkap ideku dan mempercayakan semuanya.

Apapun motif dalam berdonasi, nyatanya berasa bagi penerima. Bagaimanapun cara menyampaikan, nyatanya dapat membantu mempertahankan kehidupan. Lebuh dari itu, ide dan mau berdonasi menajamkan kecerdasan sosial.

Assalamualaikum, ijin Bapak-Bapak. melaporkan Hasil pengumpulan dana untuk Bhakti Sosial bertepatan dengan Silaturahmi&Refleksi Akhir Tahun Perumahan VTB malam ini, dengan 12 paket sembako ( beras @5 Kg + lauk pauk Rp.100.000) untuk:
4 security, (jaka, usman, aput, pur)
3 warga VTB, (emi anwari, juhani)
3 tukang sampah, (organik & residu)
1 warga sekitar, (deri)
1 penjaga mushola (syamsudin)
Telah saya terima Rp: 2.340.000 dari Bapak Bapak yang Dermawan. Telah dibelikan beras 12 kantong @5kg: Rp. 1.140.000, dan nanti akan disampaikan pula lauk pauk bentuk rupiah @100 rb dengan Total: 1.200.000
Kami Sampaikan beribu terimakasih atas dukungan Bapak2,. semoga berkah dan Allah mengganti dengan keberuntungan untuk sekeluarga. Amiin.

Terumbu Karang Migas

Kunjungan Dirjen Migas ke Ruang Arsip Migas

Yang berlalu bukanlah beban masa kini, lepaskan!!!, kerjakan saja dengan sebaiknya,  pesan mengendap di otaku tatkala sosok pimpinan, Dirjen Migas, Laode Sulaeman memberikan sambutannya pada acara Gathering Sekretariat Ditjen Migas, di Bandung pada Sabtu 20 Desember 2025

Ibaratnya “Sebotol air mineral satu liter, kita tenteng kemana mana perginya, tentu berat”, timpal Pejabat Tinggi Madya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Ke-18 di depan ASN di unit sekretariat. Masing-masing pegawai, pun tiap organisasi, unit kerja, bahkan di dalam tim kerja telah melewati masa yang tidak akan mungkin kembali dan melawannya.

Sang komandan instansi Regulator dan pengawas urusan sub sektor Minyak dan Gas Bumi di Indonesia itu telah merengkuh spektrum psikologis kolektif individu pegawai dan organisasi guna menjawab tantangan dengan merajut kebersamaan demi target capaian kinerja tahun depan.

Tak hanya sampai di acara Gatehring yang memang berada pada team buliding, Laode selaku Dirjen Migas yang dilantik oleh Menteri ESDM pada 29 Agustus 2025 pun mengunjungi ruang arsip. (sumber:  https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/lantik-laode-sulaeman-jadi-dirjen-migas-ini-tugas-utamanya#:~:text=JAKARTA%20%2D%20Menteri%20Energi%20dan%20Sumber,Jumat%20(29%2F8). )

Saya kira yang tidak pernah berhenti kerja adalah tim arsiparis Ditjen Migas kata Bapak Laode dihadapanku saat menyambangi Terumbu Karang Migas berada di Lantai 4 Gedung Ibnu Sutowo pada hari Rabu, 24 Desember 2025.

Selaku Arsiparis, saya pun berkesempatan menyampaikan kondisi lautan kertas yang menggumpal sejak Ditjen Migas menempati Gedung Perkantoran di Kuningan Jakarta Selatan atau sejak tahun 2001/2002. Koleksi Rekaman Kegiatan yang melimpah ruah terutama dengan Proyek Strategis Nasional di sebelas tahun terakhir yakni Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas.

Pesan Bapak Laode yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas adalah “setiap orang memerlukan pekerjaan sebagai sarana ibadah” disampaikan langsung kepada tujuh orang pekerja arsip. “Kalian harus tetap semangat ya, tambah nya!!!.

Pesan itu menuntun hipotesaku bahwa secara alamiah semangat pegawai dalam bekerja akan memantik perhatian pimpinan. Bisa jadi salah satunya adalah terkait kesejahteraan pegawai. “Pesan apa lagi pak, selain kita harus bersemangat bekerja” tanyaku yang begitu bahagia menerima kedatangan pimpinan di ruang arsip migas.

Yang saya akan terus pikirkan adalah kesejahteraan” Jawab salah satu pimpinan otoritas migas di Indonesia itu.

DUAAR!!!! Meledak di otak dan mengempaskan rasa – rasa malu. Mengapa?

Ditengah kondisi ledakan kearsipan yang tidak bisa kita kendalikan, dan keadaan yang terendam lautan arsip, merasa diri dalam kebisuan data ditengah tengah sumber data, serta ketidaksanggupan penguasaan teknologi Artificial Intelegensi (AI), Pimpinan masih saja memikirkan kesejahteraan buat kami selaku pekerja Arsip.

Apa yang harus kami lakukan guna berterimakasih????? Apakah memang Terumbu Karang yang saya ibaratkan dari keberadaan ruang dan tim kerja arsip arsiapris dalam peran penjaga keseimbangan organisasi, harus diberikan kesejahteraan????

Simulasi Pemberkasan fisik

Arsip Surat Masuk untuk Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas pada Bulan Juli 2017 diberkaskan sesuai dengan  Klasifikasi substansi minyak dan gas bumi

Kode MG merupakan kelompok arsip Minyak dan Gas Bumi. Kode ini dimiliki oleh Entitas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq. Dorektorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Kode Arsip MG.06 merupakan klasifikasi substansi yang mendasarkan pada unit Dorektorat Teknik dan Lingkungan Migas. Skema Klasifikasi arsip pada level tertier yakni

  1. MG.06.01:  Perumusan SNI Sektor Migas
  2. MG. 06.02 : Nomor Pelumas Terdaftar
  3. MG.06.03: Juru Las Migas
  4. MG.06.04 Sertifikasi daj Prosedur Welding
  5. MG.06.05: Keselamatan Hilir Migas
  6. MG.06.06: Keselamatan Hulu Migas
  7. MG.06.07: Pengelolaan Lingkingan Migas
  8. MG.06.08: Penunjukkan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik pada Badan Usaha Migas
  9. MG.06.09: Penghargaan Migas
  10. MG.06.10: Perusahaan Inspeksi Migas

Arsip Tematik Kebijakan Migas 1990 dan 1991:

  1. 51K/24/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Spesifikasi Bahan Bakar Jet (Avtur).
  2. 18 K/72/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Premium 88.
  3. 47 K/34/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Tata Cara Pengawasan Bensin Premix.
  4. 25.K/36/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Spesifikasi Bahan Bakar Gas Elpiji untuk Keperluan Dalam Negeri.
  5. 37K/70/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Standar Dalam Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panasbumi.
  6. 1558K/702/M.PE/1990: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Tim Penyusun Rancangan Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Perhubungan tentang Tatacara Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Dalam Kawasan Perhubungan Laut.
  7. 1447/KMK.013/1990: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Perlakuan Perpajakan yang Berlaku Terhadap Kerjasama PERTAMINA Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. [17]
  8. 12 K/43/DDJM/1991: Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Tata Cara Pengawasan Mutu Bahan Bakar Minyak di Dalam Negeri.
  9. 0223K/43/M.PE/1991: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Pengawasan Mutu Hasil-hasil Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Di Dalam Negeri.
  10. 06P/0746/M.PE/1991: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Pemeriksaan Teknis Keselamatan Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
  11. 107K/101/DDJM/91/137/KPTS/A/1991: Keputusan Bersama Direktur Jenderal Moneter, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktur Jenderal Pengairan tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Air atau Sumber Air untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panasbumi.
  12. 04/KPTS/1991 dan 0076K/101/M.PE/1991: Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Penggunaan Air dan atau Sumber Air untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Termasuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi.
  13. 22 K/70/DDJM/1991: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Rekomendasi Persetujuan Rencana dan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Perusahaan Jasa Penunjang dan Persetujuan Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Sumberdaya Panasbumi. [

Kebijakam Migas 1992

Kebijakan migas mengendap pada surat keputusan yang dikeluarkan pada tahun 1992, berkaitan dengan DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI.

  1. Syarat-syarat dan tata kerja perusahaan jasa inspeksi teknik bidang pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumber daya panas bumi (item 16), yang mengatur persyaratan dan tata cara penunjukan perusahaan jasa inspeksi teknik untuk membantu pemeriksaan keselamatan kerja.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi departemen sebagaimana telah tujuh belas kali diubah terakhir dengan keputusan presiden Nomor 35 tahun 1992 (item 3), yang mengubah susunan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi.
  3. Keputusan Direktur Tentang Jenderal Spesifikasi Minyak Bensin dan Gas Premix Bumi 94 (item 15), yang mengatur spesifikasi bensin Premix 94.
  4. Keputusan Menteri Pertambangan Tentang TIM dan Teknis Energi Landas Kontinen (item 6), yang memberhentikan dan menunjuk kembali anggota tim serta menetapkan tugas tim untuk mempersiapkan aspek teknis dan yuridis perundingan garis batas landas kontinen.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 12K/0746/DDJM/1992 Tentang Pelimpahan Wewenang Panandatanganan/Penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Atas Peralatan dan Teknik Dalam Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi (item 11), yang melimpahkan wewenang penandatanganan/penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan teknik.
  6. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1135.K/39/M.PE/1992 Tentang Pebetapan Standar Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi (SPM) Tahun 1992 (item 9), yang menetapkan standar pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan sumber daya panas bumi.
  7. Keputusan Pembangunan Menteri Gedung Pertambangan MIgas Center dan Energi tentang TIM (item 4), yang membentuk Tim Pembangunan Gedung Migas Center.
  8. Keputusan Menteri Keuangan RI nomor: 322/KMK.013/1992 tentang Perobahan dan Perpanjangan Masa Kerja Tim Penyusun Peraturan Perpajakan dibidang Minyak dan Gas Bumi (item 8), yang memperpanjang masa kerja dan mengubah susunan anggota Tim Penyusun Peraturan Perpajakan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
  9. Keputusan Pengawasan Adiktif Bahan Bakar Minyak dan Atau Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri (item 17), yang mengatur pengawasan aditif untuk bahan bakar minyak dan pelumas.

Kebijakan Migas 2001

Kebijakan Migas yang terpendam di surat keputusan tahun 2001 dengan topik-topik sebagai berikut:

  1. Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi: Mengenai barang operasi usaha pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan sumber daya panas bumi [2, 24].
  2. Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas: Di berbagai provinsi seperti Jakarta, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat/Cirebon [6, 10, 14, 19].
  3. Tata Cara Penetapan Kuasa Pertambangan dan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1906 K/30/MEM/2001, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2001 [1].

Keputusan ini membahas tentang TATACARA PENETAPAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI [1].

Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dari keputusan tersebut:

  • Latar Belakang: Ditetapkan untuk menata dan mengatur kebijakan mengenai pemberian dan penawaran wilayah untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif [1].
  • Ketentuan Umum (Bab I): Mendefinisikan istilah-istilah penting seperti Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Terbuka, Wilayah Kuasa Pertambangan, Wilayah Kerja, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Bagi Hasil, Data, Akses Data, Dokumen Tender, Dokumen Penawaran, Pertamina, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor, Menteri, Direktur Jenderal, Departemen, dan Direktorat Jenderal [1].
  • Penetapan Wilayah Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Bab II):
    • Presiden atas usul Menteri menetapkan Wilayah Terbuka sebagai Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja [1].
    • Pertamina wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan Wilayah Kuasa Pertambangan, dilengkapi dengan rencana kerja dan dokumen teknis pendukungnya [1].
    • Menteri dapat menolak atau memberikan persetujuan prinsip. Jika disetujui, Pertamina perlu persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina, sebelum Menteri memberikan wilayah tersebut sebagai Wilayah Kuasa Pertambangan setelah penetapan Presiden [1].
    • Wilayah Kuasa Pertambangan ini adalah untuk operasi sendiri [1].
  • Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja (Bab III):
    • Direktorat Jenderal melakukan perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja dari Wilayah Terbuka, termasuk mengkaji dan mengolah data yang diperlukan. Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain untuk membantu [1].
    • Direktur Jenderal atas nama Menteri menentukan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada calon investor melalui tender [1].
    • Menteri membentuk Tim Tender Wilayah Kerja (Tim Tender) yang terdiri dari wakil-wakil Departemen, Pertamina, dan unit terkait lainnya [1].
    • Direktorat Jenderal menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Tender yang memuat tata waktu, informasi geologi, akses data, konsep Kontrak Bagi Hasil, dan persyaratan minimal untuk calon investor [1].
    • Konsep Kontrak Bagi Hasil disiapkan oleh Tim Tender [1].
    • Direktorat Jenderal melakukan pengumuman dan promosi Wilayah Kerja untuk menarik calon investor [1].
  • Penilaian dan Penetapan Pemenang Tender (Bab IV):
    • Calon investor wajib memasukkan Dokumen Penawaran. Dokumen ini menjadi milik negara dan bersifat rahasia [1].
    • Pembukaan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Tender yang disaksikan oleh minimal 5 anggota, dan hasilnya dibuat berita acara [1].
    • Tim Tender melakukan penilaian akhir berdasarkan kriteria yang menguntungkan negara (rencana kerja eksplorasi, kemampuan finansial, kinerja perusahaan) [1].
    • Direktur Jenderal menetapkan pemenang tender. Pemenang wajib menyampaikan surat kesanggupan dalam 7 hari kerja. Jika tidak, pemenang urutan berikutnya akan ditunjuk, atau Wilayah Kerja dapat ditenderkan kembali [1].
    • Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan pemenang tender tidak dapat diganggu gugat [1].
    • Pemenang tender ditetapkan sebagai Kontraktor setelah mendapat persetujuan Presiden [1].
  • Persetujuan Kontrak Bagi Hasil (Bab V):
    • Direktur Jenderal memberitahukan pemenang tender kepada Pertamina dengan konsep Kontrak Bagi Hasil [1].
    • Pertamina dan pemenang tender melakukan inisiasi konsep Kontrak Bagi Hasil, kemudian Pertamina menyampaikannya kepada Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina dan kepada Menteri untuk persetujuan Presiden [1].
    • Menteri menyampaikan konsep kepada Presiden untuk persetujuan. Setelah disetujui Presiden, Pertamina, Kontraktor, dan Menteri atas nama Pemerintah menandatangani Kontrak Bagi Hasil [1].
  • Ketentuan Penutup (Bab VI):
    • Penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja yang telah dilaksanakan sebelum keputusan ini tetap berlaku berdasarkan keputusan ini [1].
    • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [1].

Dokumen ini ditandatangani oleh Dr. Ir. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral [1].

Selain kebijakan di atas, pada tahun 2001 terbit kebijakan migas sebagai berikut:

  1. Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Alam Serta Pertambangan Umum Untuk Tahun 2001 [18].
  2. Perpanjangan Penunjukan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik: Bidang pertambangan minyak dan gas bumi [27].
  3. Spesifikasi Bahan Bakar: Seperti Bensin Premix Tanpa Timbal, Bensin Premium Tanpa Timbal, dan Avtur [29, 30, 34].
  4. Ketentuan Impor Pelumas [25, 26].
  5. Penyediaan dan Pelayanan Pelumas: Termasuk pelaksanaan pabrikasi pelumas dan pengolahan pelumas bekas serta penetapan mutu pelumas [31, 32].

Program Arsip Vital

Program arsip vital yang menjelaskan dengan poin-poin penting berikut:

Dukungan Pimpinan: Keberhasilan program arsip vital sangat bergantung pada dukungan pimpinan, terutama dalam bentuk dokumen tertulis dari fungsi administrasi kementerian yang menangani kearsipan.Penetapan Jenis Arsip: Penetapan jenis arsip, mekanisme penentuan klasifikasi, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses akan membuat unit kerja pencipta arsip sadar akan keberadaan arsip vital.

Identifikasi Faktor Risiko: Peran arsiparis dalam mengidentifikasi faktor risiko pada arsip akan dielaborasi oleh unit kerja pemilik proses bisnis, kemudian ditetapkan sebagai dokumen administrasi tertulis yang ditandatangani pimpinan.

Mekanisme Kerja dan Koordinasi: Pimpinan akan memberikan panduan mengenai mekanisme kerja dan koordinasi antar unit kerja terkait dengan keberadaan penyimpanan arsip vital, yang akan memudahkan pemantauan pemeliharaan arsip vital.Keamanan dan Anggaran: Keamanan arsip vital terkait erat dengan sarana dan prasarana yang memerlukan dukungan penganggaran, sehingga perlu mendapat perhatian pimpinan.

Dukungan untuk Arsiparis: Arsiparis sebagai tenaga profesional yang merancang program arsip vital memerlukan dukungan pimpinan agar monitoring evaluasi penetapan jenis arsip, pembaruan faktor risiko, unit kerja penyimpan dan pemilik akses, peran APIP dalam audit kinerja operasional kearsipan, hingga dukungan penganggaran sarana keamanan arsip vital.