
Senin, 29 Juni 2026 di Gedung Workshop Jalan Raya Kanci KM.10 Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, bertempat di Workshop, pengecekan Dokumen Cisem 2 dalam bayang-bayang arsip terjaga. Apaan tu, arsip terjaga? Ialah konsepsi dari penjagaan arsip guna peninggalan memori kolektif bangsa. Sebagaimana tipologi arsip, “unik“, dan mungkin tidak bisa kita temukan dari sumber informasi yang lain. Sebut saja satu jenis seperti kontrak atau surat perjanjian pekerjaan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Satu item dokumen perlu pemaknaan dalam cara pandang. Bisa jadi nilai guna kontrak sebagai sumber hukum tatkala proses pembangunan sedang berjalan. Nah…bagaimana tatkala pekerjaan selesai? bukankah tak seharusnya kita tidak meninggalkan begitu saja fungsi landasan hukum dari perjanjian saat kemaren lalu?
Secara skema penyusunan Dokumen Cisem 2 terdiri dari volume 1 sampai dengan volume 5.
- Volume 1 GENERAL terdiri atas Project Control dan data report (Vol 1 Daily report, Vol 1 Weekly Report, Vol 1 BA HDD, Zinker, Auger Boring, Vol 1 WIR
- Volume 2: ENGINEERING terdiri atas as built document, Vol 2 as built drawing aligment sheet, Vol 2 as built drawing cable FO, Vol 2 as built drawing engineering afc ini yang merupakan blueprint atau gambar yang bisa jadi diperlukan di dalam pelaksanaan operator.
- Volume 3 PROCURRMENT terdiri atas MDR
- Volume 4: QA/QC contruction reportVol 4 QA/QC & Construction Report yang terdiri atas report cold bending, fiber optik, pipe line, work shop, precommisioning work package, LBCV, KP (QA\QC), Film Radiography
- Volume 5: Health, safety, Environment (HSE) terdiri atas ijin kerja, mcu, inspeksi k3l, notulen rapat, laporan (harian,mingguan,bulanan) k3l, limbah domestik, DCS, TBM, P2H, INSPEKSI, INDUCTION, Pelatihan eksterdnal dan internal, dsb….
- Vol.6. Precom & commisioning
Melalui skema penataan dokumen di atas menggambarkan pola pekerjaan konstruksi sejak perjanjian sampe dengan selesainya pekerjaan. KSO Timas -Pratiwi sebagai pelaksana kegiatan menyepakati skema pengkodean dokumen sebagai dasar penataan arsip sebelum project dimulai.

Skema ini yang terkadang perlu diliat secara seksama karena menjadi bagian lengkap dan utuhnya rekaman pembangunan pipa transmisi gas bumi oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM dengan perkiraan anggaran 2,7 Triliun dari APBN sejak tahun 2024 sampai desember 2025
Berada di workshop Cirebon ini , Hand Over aset termasuk dokumen beserta gedung dan tanah perlu penyelaman ijin pembangunan, sertifikat tanah dan data dukung lain yang terkait Barang Milik Negara. Secara pencatatan aset masuk ke kekayaan Badan Layanan Umum Lemigas yang nantinya dioperatori secara teknis oleh pertamina gas.
Akhirnya, pendampingan pemberkasan arsip pembangunan infrastruktur migas sebagaimana gambaran kegiatan diatas merengkuh peran arsiparis dalam penjagaan memori kolektif bangsa.
Arsip project infrastruktur dikembalikan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Migas melalui Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas oleh Pelaksana pekerjaan dituangkan di dalam Berita Acara. Prasyarat lengkap dan utuh menjadi prioritas kearsipan demi ketersediaan informasi unik berbasis arsip.
Selain itu, diperlukan kesamaan persepsi atas keberadaan daftar arsip sebagai indikator kelengkapan dan keutuhan arsip dimana terlampir pada berita acara pengembalian arsip kepada Ditjen Migas sebagai pemberi kerja.
Sampai disini, enggel nyata proses pembangunan pasca kontrak sampai terbangunnya transmisi gas bumi meninggalkan tanya, dimana dan apa saja arsip proses pengadaan sampai terlahirnya kontrak?. Atau tarik dua langkah, dimana dan apa saja arsip proses penganggaran, proses perencanaan anggaran sehingga mengendap pada dokumentasi yang lebih untuh.



